PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangguhkan penahanan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, pengambilan gambar, dan foto porno belasan mahasiswa di kampus itu.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Senin, mengakui penahanan dua mahasiswa Universitas Andalas (Unand) tersangka kasus pelecehan seksual ditangguhkan.
Menurut dia, penangguhan penahanan kedua tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Alasan penangguhan penahanan dari aspek yuridis kasus ini masuk. Selain itu keduanya kooperatif dan bisa datang kapan sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata dia.
Sementara dari aspek medis, kedua tersangka ini mengalami stres dan trauma yang dikhawatirkan mereka melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kendati demikian penangguhan penahanan ini dalam pengawasan yang ketat dari kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan penangguhan penahanan diberlakukan lebih kurang lebih seminggu lalu.
“Saat ini sudah dikebut untuk pemeriksaannya dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kita menunggu arahannya dan P-21,” kata dia.
Ia menjelaskan berkas kedua tersangka sudah tahap 1, artinya sudah selesai pemberkasan dan disampaikan ke kejaksaan.
“Dari kejaksaan tinggal memeriksa dan mengoreksi adakah unsur-unsur atau keterangan atau barang bukti yang perlu ditambah, setelah itu dilengkapi dan kita tunggu P-21,” kata dia
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menahan sepasang kekasih berinisial H dan N yang merupakan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) terkait kasus pelecehan seksual.