Radarsumbar.com
Senin, 5 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Berita

Penceramah Diminta Tidak Gunakan Ruang Publik untuk Sampaikan Pesan Berisi Kebencian

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana"

Redaksi
Minggu, 22/8/2021 | 16:01 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (dokumentasi Kemenag)

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (dokumentasi Kemenag)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ceramah berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama viral di media sosial.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Baca Juga

Masa Tunggu Lama, BPKH Ajak Generasi Muda Mulai Rencanakan Keuangan Haji

Andre Rosiade: Prabowo Unggul 11 % Lawan Ganjar, 30% Vs Anies

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Kementerian Agama, kata dia, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholders, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.

“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” tandasnya.

Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.

4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. (*)

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: ceramahHeadlineKementerian AgamaPilihan Editor
ShareTweetSendShare

Baca Juga

BPKH: Dana Haji yang Dikelola Tahun 2023 Capai Rp168 Triliun

Masa Tunggu Lama, BPKH Ajak Generasi Muda Mulai Rencanakan Keuangan Haji

Senin, 5/6/2023 | 15:30 WIB
Andre Rosiade: Prabowo Unggul 11 % Lawan Ganjar, 30% Vs Anies

Andre Rosiade: Prabowo Unggul 11 % Lawan Ganjar, 30% Vs Anies

Senin, 5/6/2023 | 14:00 WIB
Survei Indikator Prabowo Unggul, Andre Rosiade: Alhamdulillah

Survei Indikator Prabowo Unggul, Andre Rosiade: Alhamdulillah

Minggu, 4/6/2023 | 15:30 WIB
Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo di Atas Ganjar dan Anies

Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo di Atas Ganjar dan Anies

Minggu, 4/6/2023 | 15:15 WIB
Selanjutnya
Kamu Ingin Menikah Dulu atau Mapan Dulu, Ini 3 Saran untuk Kamu

Kamu Ingin Menikah Dulu atau Mapan Dulu, Ini 3 Saran untuk Kamu

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Irwan Sofyan. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)
Padang

Pedagang Pasar Raya Padang Ancam Tutup Massal Toko

Jumat, 2/6/2023 | 19:01 WIB

Selengkapnya
Eks Bangunan SMA 1 Padang Diadaptasi, Ini Tujuannya

Eks Bangunan SMA 1 Padang Diadaptasi, Ini Tujuannya

Minggu, 4/6/2023 | 17:00 WIB
Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB
Ini Kata Anggota DPRD Padang soal Rencana Pedagang Pasar Raya Tutup Massal Toko

Ini Kata Anggota DPRD Padang soal Rencana Pedagang Pasar Raya Tutup Massal Toko

Minggu, 4/6/2023 | 12:30 WIB
Sekda Padang Andree Algamar Naik Haji, Ini Sosok Penggantinya

Sekda Padang Andree Algamar Naik Haji, Ini Sosok Penggantinya

Minggu, 4/6/2023 | 13:00 WIB
Baliho Iklan Rokok kembali Marak, DPRD Padang Duga Ada Oknum yang Beri Izin

Baliho Iklan Rokok kembali Marak, DPRD Padang Duga Ada Oknum yang Beri Izin

Minggu, 4/6/2023 | 17:30 WIB
Bejat, Gadis 13 Tahun di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya

Bejat, Gadis 13 Tahun di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya

Minggu, 4/6/2023 | 11:00 WIB
AHY dan Sopir PT Semen Padang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

AHY dan Sopir PT Semen Padang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Sabtu, 3/6/2023 | 10:30 WIB
Penceramah Diminta Tidak Gunakan Ruang Publik untuk Sampaikan Pesan Berisi Kebencian

Penceramah Diminta Tidak Gunakan Ruang Publik untuk Sampaikan Pesan Berisi Kebencian

Minggu, 22/8/2021 | 16:01 WIB
Kalapas Padang Sebut Ada Oknum Anggota Selundupkan Ponsel untuk Tahanan

Kalapas Padang Sebut Ada Oknum Anggota Selundupkan Ponsel untuk Tahanan

Senin, 5/6/2023 | 13:30 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023