Radarsumbar.com
Rabu, 22 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Pencuri Tabung Gas Diciduk Polisi di Agam, Ternyata Residivis dan Pemakai Narkoba

Redaksi Redaksi
Senin, 11/7/2022 | 15:33 WIB
Tersangka beserta barang bukti. (Antara/HO-Dok Humas Polres Agam

Tersangka beserta barang bukti. (Antara/HO-Dok Humas Polres Agam

ShareTweetSendShare

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap RK (32) diduga penyalahguna narkotika golongan satu jenis ganja usai mencuri dua tabung gas di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian di Lubukbasung, Senin (11/7/2022), mengatakan warga Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung itu ditangkap beserta satu paket ganja seberat 10 gram, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BM 3267 YB dan lainnya.

Baca Juga

Tok! Pemerintah Tetapkan Besok Awal Puasa Ramadan 2023

Andre Rosiade: Rusma Yul Anwar Kader PDIP, Bukan lagi Gerindra!

“Tersangka yang juga residivis dalam perkara pencurian yang sudah lima kali masuk penjara dan barang bukti telah kita amankan di Makopolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari anggota Polsek Tanjungmutiara menerima informasi dari masyarakat Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan bahwa masyarakat disana telah mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui mencuri dua buah tabung gas di warung milik Pendi di Ujuang Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Tanjungmutiara dibawah pimpinan Kapolsek AKP Darman langsung datang ke tempat kejadian perkara guna memastikan laporan.

“Sesampai di tempat kejadian perkara, personil Polsek Tanjungmutiara langsung mengamankan pelaku serta melakukan interogasi,” katanya.

Ia menambahkan, saat petugas Polsek Tanjungmutiara melakukan interogasi terhadap RK, salah seorang warga Jorong Gasan Kaciak yang inisialnya tidak disebutkan melihat bahwa tersangka ada membuang bungkusan kertas putih di tepi jalan saat dikejar oleh warga setelah diketahui mencuri dua buah tabung gas.

Setelah mengetahui informasi tersebut, petugas yang didampingi para saksi langsung melihat ke lokasi tempat tersangka membuang bungkusan kertas itu. “Bungkusan kertas yang dibuang tersangka berhasil ditemukan, ternyata di dalam bungkusan kertas tersebut berisi narkotika golongan satu jenis ganja,” katanya.

Setelah itu, petugas langsung bertanya kepada RK dan tersangka mengakui bahwa pemilik dari barang haram tersebut adalah ia sendiri.

Kemudian Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman langsung menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Agam, sehingga pelaku dan barang bukti diserahkan dan di bawa ke Makopolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui bahwa ia memang membawa ganja tersebut saat mencuri dua buah tabung gas di warung milik Pendi.

“RK mengakui bahwa ganja tersebut untuk ia pakai sendiri dan bukan untuk di jualnya. Tersangka merupakan spesialis jambret yang sering bereaksi di jalanan dan sudah lima kali masuk penjara,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (rdr/ant)

Tag: narkobaPolres Agamtangkap

Baca Juga

Kemenag Tetapkan 86 Lokasi Pemantauan Hilal Penentuan Idul Adha

Tok! Pemerintah Tetapkan Besok Awal Puasa Ramadan 2023

Rabu, 22/3/2023 | 19:30 WIB
Kartu Tanda Anggota PDIP Rusma Yul Anwar yang memastikan dirinya tidak lagi kader Partai Gerindra. (Dok. Istimewa)

Andre Rosiade: Rusma Yul Anwar Kader PDIP, Bukan lagi Gerindra!

Rabu, 22/3/2023 | 16:01 WIB
Ingat! Penggunaan Minyak Jelantah Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Ingat! Penggunaan Minyak Jelantah Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

Rabu, 22/3/2023 | 15:00 WIB
Andre Rosiade: Tuntas, Hak 131 Konsumen Meikarta yang Ngadu ke DPR Terpenuhi

Andre Rosiade: Tuntas, Hak 131 Konsumen Meikarta yang Ngadu ke DPR Terpenuhi

Rabu, 22/3/2023 | 13:30 WIB
Selanjutnya
Dua Bunga Rafflesia Arnoldii Mekar Sempurna Bersamaan di Kebun Warga di Agam

Dua Bunga Rafflesia Arnoldii Mekar Sempurna Bersamaan di Kebun Warga di Agam

Wali Kota Payakumbuh Sebut HIPMI Pengusaha Ecek-ecek, Brian: Sangat Tak Bijaksana

Wali Kota Payakumbuh Sebut HIPMI Pengusaha Ecek-ecek, Brian: Sangat Tak Bijaksana

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Kasdim Padang Meninggal Dunia, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

    Kasdim Padang Meninggal Dunia, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporkan 6 Media Online ke Polisi, Ini Alasan Ketua DPRD Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua DPRD Padang Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Media Dilaporkan ke Polisi, AJI Padang: Harusnya Gunakan Mekanisme UU Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporkan 6 Media Online ke Polisi, PWI Sumbar: Syafrial Kani Keliru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita yang Ditemukan Meninggal di Padang Sarai Ternyata Dibunuh, Gegara Hutang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: Rusma Yul Anwar Kader PDIP, Bukan lagi Gerindra!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Balimau di Padang Diguyur Hujan, Pengunjung Bubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Pengangkutan Sampah Baru Mencakup 25 Nagari di Tanahdatar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023