Radarsumbar.com
Minggu, 4 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Sumbar

Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Sistim Paperless

Pada Pemilu 2024 ini, bakal calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat dan/atau gelar keagamaan pada daftar Bakal Calon.

Redaksi
Senin, 17/4/2023 | 19:31 WIB
Ilustrasi kantor KPU Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi kantor KPU Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota KPU Provinsi Sumatra Barat Izwaryani mengatakan, pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2024, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagaimana halnya pendaftaran calon DPD.

Hal tersebut disampaikannya pada sosialisasi tahapan Pemilu 2024, di hadapan awak media cetak, elektronik dan diberi, Minggu (16/4/2023).

Baca Juga

DLH Padang Buat Aplikasi Tempat Pembuangan Sampah, Lokasinya Bisa Buka Link Ini

Bejat, Gadis 13 Tahun di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya

“Kebijakan paperless oleh KPU RI dalam tahapan pemilu terus berlanjut di setiap tahapannya. Pada proses pencalegan ini, dokumen fisik yang diserahkan berupa surat pencalonan dan surat pernyataan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada Pemilu 2024 ini, bakal calon dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat dan/atau gelar keagamaan pada daftar Bakal Calon.

Dikatakannya, Bakal Calon yang mencantumkan gelar akademis harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan Bakal Calon,” terangnya.

Sementara, Bakal Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir, menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai.

Kemudian, ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.

Sedangkan Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas, harus menyerahkan keputusan tentang pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: surat pengajuan pengunduran diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas; tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

Sedangkan Bakal Calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harus menyerahkan sejumlah dokumen.

Yakni, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Serta tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kemudian, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.

Sedangkan, Bakal Calon yang memiliki status sebagai terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan: salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (rdr/MC Padang)

Tag: KPU Sumbarpemilu
ShareTweetSendShare

Baca Juga

DLH Padang Buat Aplikasi Tempat Pembuangan Sampah, Lokasinya Bisa Buka Link Ini

DLH Padang Buat Aplikasi Tempat Pembuangan Sampah, Lokasinya Bisa Buka Link Ini

Minggu, 4/6/2023 | 12:00 WIB
Bejat, Gadis 13 Tahun di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya

Bejat, Gadis 13 Tahun di Solok Diperkosa Pacar dan 4 Temannya

Minggu, 4/6/2023 | 11:00 WIB
Ikan Rinuak di Danau Maninjau Langka, Diduga Gegara Ini

Ikan Rinuak di Danau Maninjau Langka, Diduga Gegara Ini

Minggu, 4/6/2023 | 10:00 WIB
Bermula dari Jumat Curhat, Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Pasbar

Bermula dari Jumat Curhat, Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Pasbar

Minggu, 4/6/2023 | 09:00 WIB
Selanjutnya
Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

BPOM Awasi Sarana Distribusi Pangan di Sumbar Selama Ramadan, Begini Hasilnya

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Irwan Sofyan. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)
Padang

Pedagang Pasar Raya Padang Ancam Tutup Massal Toko

Jumat, 2/6/2023 | 19:01 WIB

Selengkapnya
AHY dan Sopir PT Semen Padang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

AHY dan Sopir PT Semen Padang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Sabtu, 3/6/2023 | 10:30 WIB
Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi

Jual BBM dan LPG tanpa Izin, Tiga Orang Diamankan di Bukittinggi

Senin, 29/5/2023 | 15:00 WIB
Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB
Nama Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti jadi Pariaman Ekspres, Ini Tujuannya

Nama Kereta Api Sibinuang Resmi Berganti jadi Pariaman Ekspres, Ini Tujuannya

Kamis, 1/6/2023 | 12:30 WIB
Remaja hanyut berenang di Muara Pantai Sambungo, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pessel ditemukan meninggal. (Foto: Dok. Basarnas)

Remaja Hanyut di Laut Pessel, Tiga Ditemukan Meninggal

Sabtu, 3/6/2023 | 16:01 WIB
Pelaku pencurian dan penggelapan motor ditangkap di Kota Padang. (Foto: Dok. Polres Dharmasraya)

Warga Padang Ditangkap di Dharmasraya, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sabtu, 3/6/2023 | 15:31 WIB
Pembangunan Fase 7 Pasar Raya Padang, KPP: Perjuangan Kami melalui Andre Rosiade

Pembangunan Fase 7 Pasar Raya Padang, KPP: Perjuangan Kami melalui Andre Rosiade

Jumat, 2/6/2023 | 15:31 WIB
Ilustrasi kantor KPU Sumbar. (Foto: Dok. Istimewa)

Pendaftaran Caleg Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Sistim Paperless

Senin, 17/4/2023 | 19:31 WIB
Rizky Alfahrindo (23) dan sang ibunda, Mira Anggriani. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Lebih Dekat dengan Iki, ‘Ketua Pemuda Sumbar’ yang Viral di Medsos

Sabtu, 20/5/2023 | 17:01 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023