PADANG, RADARSUMBAR.COM – Salah seorang orang tua calon pelajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Padang, Junaindra mengaku kesal dengan kekacauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Barat (Sumbar).
Junaindra mengaku berkas pendaftaran anaknya di SMAN 1 Padang via jalur prestasi non-akademik ditolak tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) PPDB 2024.
“Sertifikat prestasi anak saya dianggap kedaluwarsa karena sudah lebih dari satu tahun, padahal aturannya itu tiga tahun. Artinya, prestasinya di kelas 1 SMP masih diakui dong seharusnya,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat, Sabtu (29/6/2024) siang.
Selain itu, berkas pendaftaran anaknya ditolak lantaran disebut tidak mengantar berkas verifikasi manual ke sekolah.
“Ini juga salah karena tidak sesuai juknis dan kalopun harus ke sekolah tujuan, kenapa tidak ada pengumuman di website (laman) atau email atau pesan WhatsApp ke calon siswa,” katanya.
Sebagai bentuk keberimbangan, Radarsumbar.com sudah mencoba mengkonfirmasi dan meminta tanggapan terkait persoalan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar, Barlius.
Namun, hingga berita ini dirampungkan, eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang itu belum merespons pertanyaan yang diajukan.
Berikut petunjuk teknis terkait PPDB 2024 jenjang SMA dan SMK di Sumbar berdasarkan keputusan Kadisdik nomor 421.3/275/SMA-2024 tanggal 22 Maret 2024 yang dihimpun dari laman Disdik Sumbar:
A. Jalur prestasi non-akademik diperuntukkan bagi calon eserta didik baru jenjang SMA Negeri yang sistem penilaiannya merupakan gabungan nilai bobot atau skor hasil lomba prestasi non-akademik dan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP sederajat semester 1 sampai 5.
B. Jalur prestasi non-akademiik pada jenjang SMA Negeri diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi.
C. Kuota jalur prestasi non-akademik jenjang SMA Negeri 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
D. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetensi di bidang seni budaya dan atau olahraga.