E. Prestasi hasil lomba pada bidang non-akademik seperti yang dimaksud pada huruf D yang diterima adalah sebagai berikut:
1. Prestasi bidang seni budaya adalah Festival Lomba Senin Siswa (FLS2N), Hafiz Quran, MTQ, Festival Sekolah, Pramuka (lomba ajang kegiatan jambore/lomba tingkat), Lomba Kitab Suci lainnya dan lomba sejenis lainnya yang direkomendasikan oleh instansi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota
2. Prestasi bidang olahraga: Sea Games, Gala Siswa Indonesia (GSI), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (PON), Pekan Olahraga Wilayah (Porwil), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan Paragames Olahraga Nasional, Kejuaraan Nasional (Kejurnas), Kejuaraan Daerah (Kejurda), Pramuka (Lomba ajang kegiatan jambore/lomba tingkat).
F. Bukti atas prestasi atau penghargaan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh instansi resmi, sertifikat tersebut paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024.
G. Bukti atas prestasi non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu atau kelompok baik berjenjang ataupun tidak berjenjang.
H. Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester 1 sampai 5 yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran.
I. Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri pada jalur prestasi akademik dapat memilih paling banyak dua sekolah.
J. Nilai akhir merupakan gabungan nilai bobot atau skor sertifikasi prestasi non-akademik dengan bobot 60 persen dan rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 1 sampai 5 dengan bobot 40 persen.
K. Nilai akhir yang dimaksud pada huruf J digunakan sebagai salah satu dasar penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi non-akademik SMA Negeri.
L. Jika terdapat kesamaan nilai akhir, maka seleksi untuk pemenuhan atau kuota data tampung terakhir menggunakan jarak tempat tinggal peserta didik ke sekolah atau satuan pendidikan yang dituju.
M. Jika nilai akhir dan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.
N. Dalam hal kuota jalur prestasi non-akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA Negeri.
(rdr)