Orang Tua Siswa: PPDB Online di SMAN 1 Padang Kacau dan tak Profesional

Sertifikat prestasi anak saya dianggap kedaluwarsa karena sudah lebih dari satu tahun, padahal aturannya itu tiga tahun.

SMA Negeri 1 Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

SMA Negeri 1 Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Salah seorang orang tua calon pelajar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Padang, Junaindra mengaku kesal dengan kekacauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumatera Barat (Sumbar).

Junaindra mengaku berkas pendaftaran anaknya di SMAN 1 Padang via jalur prestasi non-akademik ditolak tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) PPDB 2024.

“Sertifikat prestasi anak saya dianggap kedaluwarsa karena sudah lebih dari satu tahun, padahal aturannya itu tiga tahun. Artinya, prestasinya di kelas 1 SMP masih diakui dong seharusnya,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat, Sabtu (29/6/2024) siang.

Selain itu, berkas pendaftaran anaknya ditolak lantaran disebut tidak mengantar berkas verifikasi manual ke sekolah.

“Ini juga salah karena tidak sesuai juknis dan kalopun harus ke sekolah tujuan, kenapa tidak ada pengumuman di website (laman) atau email atau pesan WhatsApp ke calon siswa,” katanya.

Sebagai bentuk keberimbangan, Radarsumbar.com sudah mencoba mengkonfirmasi dan meminta tanggapan terkait persoalan itu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar, Barlius.

Namun, hingga berita ini dirampungkan, eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang itu belum merespons pertanyaan yang diajukan.

Berikut petunjuk teknis terkait PPDB 2024 jenjang SMA dan SMK di Sumbar berdasarkan keputusan Kadisdik nomor 421.3/275/SMA-2024 tanggal 22 Maret 2024 yang dihimpun dari laman Disdik Sumbar:

A. Jalur prestasi non-akademik diperuntukkan bagi calon eserta didik baru jenjang SMA Negeri yang sistem penilaiannya merupakan gabungan nilai bobot atau skor hasil lomba prestasi non-akademik dan rerata nilai pengetahuan seluruh mata pelajaran pada rapor SMP sederajat semester 1 sampai 5.

B. Jalur prestasi non-akademiik pada jenjang SMA Negeri diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari dalam wilayah zonasi dan luar wilayah zonasi.

C. Kuota jalur prestasi non-akademik jenjang SMA Negeri 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

D. Bukti atas prestasi non-akademik diperoleh dari kompetensi di bidang seni budaya dan atau olahraga.

E. Prestasi hasil lomba pada bidang non-akademik seperti yang dimaksud pada huruf D yang diterima adalah sebagai berikut:
1. Prestasi bidang seni budaya adalah Festival Lomba Senin Siswa (FLS2N), Hafiz Quran, MTQ, Festival Sekolah, Pramuka (lomba ajang kegiatan jambore/lomba tingkat), Lomba Kitab Suci lainnya dan lomba sejenis lainnya yang direkomendasikan oleh instansi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota
2. Prestasi bidang olahraga: Sea Games, Gala Siswa Indonesia (GSI), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional (PON), Pekan Olahraga Wilayah (Porwil), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) dan Paragames Olahraga Nasional, Kejuaraan Nasional (Kejurnas), Kejuaraan Daerah (Kejurda), Pramuka (Lomba ajang kegiatan jambore/lomba tingkat).

F. Bukti atas prestasi atau penghargaan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh instansi resmi, sertifikat tersebut paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024.

G. Bukti atas prestasi non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu atau kelompok baik berjenjang ataupun tidak berjenjang.

H. Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester 1 sampai 5 yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran.

I. Calon peserta didik baru jenjang SMA Negeri pada jalur prestasi akademik dapat memilih paling banyak dua sekolah.

J. Nilai akhir merupakan gabungan nilai bobot atau skor sertifikasi prestasi non-akademik dengan bobot 60 persen dan rerata nilai pengetahuan semua mata pelajaran pada rapor semester 1 sampai 5 dengan bobot 40 persen.

K. Nilai akhir yang dimaksud pada huruf J digunakan sebagai salah satu dasar penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi non-akademik SMA Negeri.

L. Jika terdapat kesamaan nilai akhir, maka seleksi untuk pemenuhan atau kuota data tampung terakhir menggunakan jarak tempat tinggal peserta didik ke sekolah atau satuan pendidikan yang dituju.

M. Jika nilai akhir dan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua.

N. Dalam hal kuota jalur prestasi non-akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA Negeri.

(rdr)

Exit mobile version