NASIONAL, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan sumber daya manusia melalui berbagai upaya cerdas. Salah satunya adalah dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Program ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan dan uang saku dari pemerintah bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri dan swasta selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.
Setiap tahun pemerintah membuka kesempatan kepada seluruh siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya untuk mendaftar KIP Kuliah.
Demikian pula untuk tahun 2025 yang mulai dibuka pada 3 Februari 2025. Selain itu, calon penerima harus telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik negeri maupun swasta yang terakreditasi A,B, atau C.
Usia pendaftar maksimal adalah 21 tahun dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Bukan itu saja, sebab calon penerima harus memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
Calon penerima juga adalah mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan dan telah memegang KIP sewaktu di Pendidikan menengah.
Komentar