Ini Panduan Teknis Pembelajaran bagi Anak yang Tak Divaksin di Padang

Surat Edaran soal pembelajaran mandiri di rumah. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 Tanggal 7 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Untuk Pencegahan COVID-19. Dimana pembelajaran tatap muka (PTM) hanya diberikan kepada anak didik yang telah divaksin.

Sedangkan bagi mereka yang tidak divaksin, pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan SE Nomor: 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Teknis pelaksanaan Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Divaksin untuk Pencegahan Pandemi COVID-19 yang ditandatangani oleh Kadisdikbud Kota Padang Habibul Fuadi.

Begini bunyi SE tersebut:

  1. Guru kelas/guru mata pelajaran menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa sesuai SK/KD untuk seminggu ke depan.
  2. Orang tua siswa menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari oleh siswa ke sekolah.
  3. Ketika orang tua siswa menjemput materi pelajaran, harap menyerahkan tugas siswa yang sudah dikerjakan pada minggu sebelumnya.
  4. Kepala sekolah mengatur jadwal orang tua dalam menjemput materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan oleh siswa.
  5. Korwil dan pengawas sekolah memonitoring pelaksanaan edaran ini agar dapat berjalan dengan baik.
  6. Edaran ini berlaku efektif terhitung tanggal 11 Februari 2022. (*/rdr)
Exit mobile version