Menurut dia, Kemendikbudristek sekarang masih menampung masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan serta melakukan diskusi lintas kementerian mengenai penyusunan RUU Sisdiknas.
“Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini,” ia menambahkan.
Anindito mengatakan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas ditujukan untuk menjamin keberlangsungan transformasi di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah guna mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (rdr/ant)