Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan Cabdin V serta Kepala Sekolah yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenakerjaan kepada siswa praktik kerja dan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT.
Kacabdin V Rahmat, menyatakan siap mendukung program pemerintah terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa kerja praktik.
Dia mengatakan, ke empat sekolah ini sejak awal sudah antusias untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk siswa kerja praktik.
Selain mengikuti peraturan katanya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dan bagus. “Kami berharap tidak ada kasus JKK ataupun JKM bagi siswa kerja praktik dan membayar iuran itu prinsipnya gotong royong,” ujarnya. (rdr/ant)