“Hak-hak yang kami maksud, menerima rapor, mengikuti ujian, naik kelas dan segala bentuk hak hak lainnya, tanpa mengaitkan dengan komitmen iuran yang dibuat oleh pengurus komite, itu tidak boleh,” katanya menegaskan.
Wako mengimbau seluruh warga Bukittinggi, agar melapor kepada pihak kecamatan setempat, jika ada pungutan pungutan lain, yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota. “Komite juga kami harap berkoordinasi dulu dengan pemerintah, karena ini terkait dengan beban yang dilekatkan kepada masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan,” ujar Wako.
Menurutnya, sejak awal tahun 2022, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk membayar iuran komite untuk pelajar di seluruh SMA Negeri di Kota Bukittinggi.
Wako mempertegas imbauannya dengan menyediakan nomor layanan pengaduan di masing-masing kecamatan di Kota Bukittinggi untuk mempermudah warga mengadukan penarikan iuran tanpa sengetahuan pemerintah. “Hubungi nomor pengaduan yang bisa dihubungi ini jika masih terjadi, atau langsung laporkan ke kantor kecamatan, kami pastikan imbauan ini berjalan maksimal,” pungkasnya. (rdr/ant)