Pemko Bukittinggi Bayarkan Iuran Komite SMA, Wako Minta Sekolah tak Bebani Orangtua Siswa

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar bersama pelajar. Wako menegaskan larangan penarikan iuran komite sekolah yang dianggap sebagai beban bagi warga. (Antara/Alfatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Pemko Bukittinggi, Sumatera Barat membayarkan uang komite siswa SMA, dan meminta pihak sekolah tidak lagi memungut iuran yang dianggap membebani orangtua.

“Kami dari Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan pengganti iuran komite kepada sekolah, melalui BKK provinsi dan juga sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah secara bertahap, kami minta kepada pengurus komite tidak membebankan iuran-iuran lain dalam rangka membangun sekolah,” kata Wako Bukittinggi Erman Safar di Bukittinggi, Sabtu (22/10/2022).

Ia menegaskan program-program pembangunan yang dibebankan kepada orangtua atau ke siswa, selayaknya menjadi bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Wako mengingatkan kepada orangtua , untuk tidak lagi membayar iuran apapun tanpa sepengetahuan pemerintah.

Pihak sekolah menurutnya juga wajib memberikan hak-hak siswa tanpa mengaitkan dengan komitmen untuk membayar apapun.

“Hak-hak yang kami maksud, menerima rapor, mengikuti ujian, naik kelas dan segala bentuk hak hak lainnya, tanpa mengaitkan dengan komitmen iuran yang dibuat oleh pengurus komite, itu tidak boleh,” katanya menegaskan.

Wako mengimbau seluruh warga Bukittinggi, agar melapor kepada pihak kecamatan setempat, jika ada pungutan pungutan lain, yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota. “Komite juga kami harap berkoordinasi dulu dengan pemerintah, karena ini terkait dengan beban yang dilekatkan kepada masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan,” ujar Wako.

Menurutnya, sejak awal tahun 2022, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk membayar iuran komite untuk pelajar di seluruh SMA Negeri di Kota Bukittinggi.

Wako mempertegas imbauannya dengan menyediakan nomor layanan pengaduan di masing-masing kecamatan di Kota Bukittinggi untuk mempermudah warga mengadukan penarikan iuran tanpa sengetahuan pemerintah. “Hubungi nomor pengaduan yang bisa dihubungi ini jika masih terjadi, atau langsung laporkan ke kantor kecamatan, kami pastikan imbauan ini berjalan maksimal,” pungkasnya. (rdr/ant)

Exit mobile version