PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasca dilaporkan mahasiswanya sendiri, pihak Unand angkat bicara dan menjelaskan detil teknis dan syarat penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kampus Merdeka.
Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik Unand, Ernita Arif menjelaskan bahwa beasiswa Kuliah Kampus Merdeka merupakan salah satu jalur yang disediakan pemerintah untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademis namun lemah di sisi finansial.
“Unand mengikuti ketentuan yang ditetapkan di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek nomor 10 tahun 2022 terkait dengan persyaratan dan proses penerimaannya,” kata Ernita, Rabu (1/2/2023).
Persyaratan untuk mengusulkan beasiswa tersebut, diantaranya adalah memiliki potensi akademik baik dengan didukung bukti dokumen sah, seperti memiliki Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sementara untuk tahapan pengusulan beasiswa KIP adalah mendaftar secara mandiri di laman (website) sistem KIP Kuliah.
“Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah,” katanya.
Jika proses validasi berhasil, sambung Ernita, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
Kemudian, siswa (calon mahasiswa) menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, seperti SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN dan Mandiri.
Calon mahasiswa harus menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk pergururuan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sejauh ini, kata Ernita, jumlah pendaftar KIP Kuliah yang lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unand dan jadi calon mahasiswa sebanyak 2.349 orang.
Kuota yang diberikan oleh kementerian berjumlah 1.301 dengan rincian 479 dari jalur SNMPTN, 563 untuk SBMPTN, dan 259 dari jalur SIMA atau Mandiri.
Dalam proses ini, pada semester 1 seluruh pengusul KIP tahun 2022 belum dikenakan biaya sehingga calon penerima dapat memulai perkuliahan dengan tagihan Rp0.
“Dengan catatan bahwa jika yang bersangkutan tidak lolos verifikasi sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah, maka mereka diharuskan membayar senilai ketetapan biaya normal. Hal ini dilengkapi dengan surat perjanjian dan pernyataan kesanggupan mahasiswa,” katanya.
Berdasarkan kuota dari Kementerian, dari 2.349 mahasiswa pengusul, terdapat sebanyak 1.048 mahasiswa yang tidak lolos verifikasi beasiswa KIP Kuliah.
“Sehingga, sesuai dengan perjanjian di awal semester 1, yang bersangkutan diharuskan membayar biaya terkait dengan pelaksanaan pendidikan berupa dana pengembangan institusi dan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT),” tutur Ernita. (rdr-008)