Suindra mengatakan aturan untuk PPDB offline dan online tetap sama. Mengacu Permendikbud Nomor 1, dan Pergub Sumbar Nomor 13 tentang PPDB. Ia juga mengingatkan kepada sekolah yg melakukan pendaftaran secara offline untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Tetap ikuti Prokes yang ketat dengan memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer,” ujarnya. (*)
sumber: harianhaluan.com
Laman 2 dari 2 Laman