Dosen Unidha Lakukan Pengabdian Masyarakat, Sosialisasi Penyesuaian Aturan Pajak

Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan pada ruang rapat Unidha yang diikuti oleh tujuh dari 11 Koperasi yang mendaftar.

Pengabdian masyarakat dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dharma Andalas (Unidha). (Foto: Dok. Istimewa)

Pengabdian masyarakat dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dharma Andalas (Unidha). (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim dosen Program Studi Diploma 3 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Dharma Andalas (Unidha) Padang melakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

PkM tersebut berupa sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Padang.

Ketua Pelaksana Kegiatan Pengabdian Masyarakat, Yunita Valentina Khususfiyah mengatakan, sasaran pengabdian merupakan koperasi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Padang (KPP) Padang 1 ataupun KPP 2.

Yunita mengatakan, sebagai salah satu wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak dari PP nomor 55 tahun 2022, masih banyak belum mengetahui terkait dengan mekanisme pelaksanaan, jangka waktu pelaksanaan aturan tersebut.

Ia mengatakan, butuh sosialisasi dan edukasi terhadap PP nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan yang baru efektif sejak 20 Desember 2022.

“Sehingga tujuan pemerintah dalam memberikan insentif pajak bagi Koperasi sebagai salah satu subjek pajak yang menerima insentif dalam PP nomor 55 tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai,” katanya.

Sosialisasi dan edukasi terkait dengan peraturan tersebut, katanya, diharapkan dapat memupuk rasa bangga membayar pajak, meningkatkan kesadaran wajib pajak dan bermuara kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Tim PkM Unidha tertarik melakukan kegiatan pengabdian kepada Koperasi yang ada di Kota Padang dikarenakan masih rendahnya pengetahuan tentang PP nomor 55 tahun 2022,” katanya.

Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut dilaksanakan pada ruang rapat Unidha yang diikuti oleh tujuh dari 11 Koperasi yang mendaftar.

Hasil sosialisasi tersebut, hanya satu Koperasi yang mengetahui aturan pelaksanaan PP nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan.

Khususnya, Bab X yang membahas tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Ketua pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat, Yunita Valentina didampingi oleh dosen D3 Akuntansi.
Di antaranya, Nino Sri Purnama Yanti, Reni Dahar, Fitria Rahmi, Dina Anggraini, Dewi Sartika dan Fitrah Mulyani.

Pengabdian kepada Masyarakat ini di buka langsung oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unidha, Lucy Chairoel. (rdr)

Exit mobile version