Pemilihan Rektor UNP Periode 2024-2029 Dibuka , Ini Tahapan dan Persyaratannya

Rektor UNP, Prof Ganefri. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Muhammad Aidil)

Rektor UNP, Prof Ganefri. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Muhammad Aidil)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Universitas Negeri Padang (UNP) membuka Pemilihan Rektor (Pilrek) untuk periode 2024-2029 di kampus tersebut.

Ketua Pelaksana Pilrek, Prof Alnedral mengatakan, tahapan pemilihan rektor baru UNP sudah memasuki pendaftaran dan penerimaan berkas calon rektor sejak 22 Januari hingga 4 Maret 2024. Waktu selama 3 bulan tersebut digunakan oleh Panitia Pelaksana (Panpel) untuk menjaring dan menyaring bakal calon dari UNP maupun luar UNP.

“Tahapan Pilrek ini ada 4, pertama penjaringan, kedua penyaringan, ketiga pemilihan, baru pelantikan yang akan dilangsungkan pada 5 Juni 2024 mendatang,” ungkap Prof Alnedral, Rabu (24/1/2024).

“Kita ketahui masa jabatan Rektor Universitas Negeri Padang yang diangkat dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47767/MPK/RHS/KP/2020 akan berakhir 4 Juni 2024,” imbuhnya.

Lebih lanjut Prof Alnedral menyebutkan persyaratan menjadi Rektor UNP antara lain, memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari PT dalam negeri yang terakreditasi atau PT luar negeri yang diakui oleh Kementerian, memiliki kompetensi manajerial yang tinggi, berusia paling tinggi 60 tahun saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

“Kemudian sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah, sebagai Dosen di PT, memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala, memiliki pengalaman paling rendah sebagai pemimpin jurusan/Departemen paling singkat 2 tahun, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Prof Alnedral.

Lebih lanjut kata Prof Alnedral, menegaskan, calon Rektor itu tidak sedang atau pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki integritas akademik, tidak sedang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi lebih dari 6 bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Dan semua berkas persyaratan itu dokumennya dapat diunduh di laman https://pilrek.unp.ac.id/ terutama untuk format surat-surat pernyataan,” kata dia

Sementara itu, Rektor UNP Prof Ganefri mengatakan pemilihan rektor ini sudah sesuai dengan ketentuan PP No 114/2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNP, dan Peraturan MWA (Majelis Wali Amanat) No 1/2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkat, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor UNP. Kemudian MWA membentuk Panpel Pilrek 2024-2029.

Kemudian kata Prof Ganefri, untuk pemilihan Rektor ini hanya dipilih oleh anggota MWA yang berjumlah 17 orang.

“17 orang anggota MWA tersebut terdiri atas unsur Dosen, Tenaga Pendidik, Mahasiswa, Alumni, Masyarakat, Rektor, SAU, serta Menteri Pendidikan,” ungkap Ganefri, didampingi Ketua MWA Prof Z Mawardi Effendi dan Ketua Senat Akademik Universitas (SAU) Prof Lufri, dalam keterangan persnya, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut kata Ganefri, setelah dilakukan penjaringan, kemudian baru penyaringan, pada tahap penyaringan inilah para calon Rektor akan diminta memaparkan Visi dan Misinya dihadapan sejumlah Panelis pada Rapat Sidang Terbuka nantinya.

“Nantinya pada penyaringan ini, empat orang Panelis yang sudah kita siapkan akan menggali Visi dan Misi calon rektor agar sejalan dengan tantangan UNP ke depan dalam mencapai target yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Prof Ganefri berharap pada Pilrek ini, UNP mendapatkan Rektor baru yang berkualitas.

“Kita berharap pemimpin UNP nantinya yang memiliki jiwa entrepreneurship, bagaimana pemimpin yang bisa membawa Universitas Negeri Padang lebih baik kedepannya, dan memiliki pemikiran-pemikiran ke depan yang lebih maju,” pungkasnya. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version