Radarsumbar.com
Senin, 27 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Sumbar Padang

Pengamat: Soal Iklan Rokok, Demi PAD Pemko Padang Main di Ranah Abu-abu

Pemerintah mencoba bermain di ranah abu-abu terkait aturan yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

Redaksi Redaksi
Sabtu, 4/2/2023 | 10:31 WIB
Iklan rokok kembali tayang di ruas jalan utama Kota Padang sebelum waktunya pada Kamis (2/2/2023) petang. (Foto: Dok. Istimewa)

Iklan rokok kembali tayang di ruas jalan utama Kota Padang sebelum waktunya pada Kamis (2/2/2023) petang. (Foto: Dok. Istimewa)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand), Ilham Aldelano Azre mengatakan, iklan videotron rokok di Kota Padang yang tayang sebelum waktunya mengindikasikan dua hal.

Pertama, kata Azre, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencoba menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga

KPU Sumbar Tetapkan 8 Balon DPD Lulus Verifikasi Administrasi Perbaikan

Baznas Padang Rehab 100 Rumah tak Layak Huni, Dananya Rp2,5 Miliar

Kedua, katanya, pemerintah mencoba bermain di ranah abu-abu terkait aturan yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.

“Padahal, Pemko Padang seharusnya sudah secara holistik atau menggeneralisir memahami bahwa pemerintah pusat sejatinya telah membatasi promosi rokok dengan sejumlah aturan yang telah dibuat,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Sabtu (4/2/2023) pagi.

Seharusnya, kata Azre, Bapenda Kota Padang harus mengerti bahwa di dalam Perda KTR nomor 24 tahun 2012 sudah dijelaskan bahwa iklan rokok tidak boleh tayang dari pukul 05.00 WIB hingga 21.30 WIB.

“Bahkan di televisi saja iklan rokok itu sudah tayang tengah malam, iven olahraga sekarang rokok juga dilarang masuk. Maka saya menduga, Pemko Padang mencoba bermain di ranah abu-abu suatu aturan atau terindikasi mengupayakan kenaikan PAD itu sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, videotron iklan rokok tayang di dua jalanan utama Kota Padang sebelum waktunya pada Kamis (2/1/2023), yakni di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, pukul 09.30 WIB dan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Padang Barat pukul 18.30 WIB.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan menyebut iklan videotron rokok di jalan protokol yang beredar sebelum waktunya masih ambigu.

Yosefriawan mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang rokok disebutkan bahwa media digital dilarang menyiarkan iklan rokok sebelum waktunya hanya disebutkan untuk televisi dan radio.

“Sementara videotron belum termasuk ke dalam media digital, meski sebenarnya itu masuk (kategori) digital, namun di PP-nya begitu, belum ada pembaharuan, sehingga terjadi keambiguan dalam hal tersebut,” katanya, Jumat (3/2/2023) siang.

Selain itu, kata Yose, soal lokasi tayang iklan rokok tersebut juga belum dijelaskan di mana saja yang diperbolehkan dan tidak seperti aturan dalam peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) nomor 24 tahun 2012.

Dalam pasal 12 di Perda tersebut dijelaskan bahwa media elektronik dilarang mengiklankan rokok mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB.

Sementara, di dalam pasal 26 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau yang memasukkan rokok ke dalam daerah yang melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 dan setiap media elektronik yang melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Nah, di dalam Perda itu kan juga tidak dijelaskan lokasi mana saja yang diperbolehkan, lalu tidak. Seingat saya, itu tidak boleh dekat lokasi perkantoran, sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah,” tuturnya. (rdr-008)

Tag: iklan rokokPadangpengamatvideotron

Baca Juga

KPU Sumbar Tetapkan 8 Balon DPD Lulus Verifikasi Administrasi Perbaikan

KPU Sumbar Tetapkan 8 Balon DPD Lulus Verifikasi Administrasi Perbaikan

Senin, 27/3/2023 | 11:00 WIB
Baznas Padang Rehab 100 Rumah tak Layak Huni, Dananya Rp2,5 Miliar

Baznas Padang Rehab 100 Rumah tak Layak Huni, Dananya Rp2,5 Miliar

Senin, 27/3/2023 | 09:00 WIB
Bikin Geger, Warga Tanjung Aur Padang Temukan Ular Piton Mengendap-endap di Plafon Rumah

Bikin Geger, Warga Tanjung Aur Padang Temukan Ular Piton Mengendap-endap di Plafon Rumah

Minggu, 26/3/2023 | 23:00 WIB
Ketua Dewan Profesor Unand Wafat, Sempat Hendak Tulis Buku Bertema Filantropi

Ketua Dewan Profesor Unand Wafat, Sempat Hendak Tulis Buku Bertema Filantropi

Minggu, 26/3/2023 | 22:00 WIB
Selanjutnya
Cari pelaku sabung ayam, polisi di Pariaman menangkap dua petani bermain judi ludo offline. (Dok Polres Pariaman)

Waduh! Dua Petani di Pariaman Ini Ditangkap saat Main Judi Ludo

Jumat curhat Kapolda Sumbar di Masjid Jamiatul Huda Katapiang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Humas)

Terkait Tawuran, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Tegaskan Hal Ini!

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    Oknum Mahasiswi di Padang Diduga Gadaikan Mobil Rental, Keluarga: Kami Malu!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Dewan Profesor Unand Wafat, Sempat Hendak Tulis Buku Bertema Filantropi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Bentrok dengan Pedagang di Pantai Padang, Satpol PP Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Live Musik saat Ramadan, Sejumlah Masyarakat Diduga Bentrok dengan Satpol PP Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jamaah Tertimbun Longsor dalam Toilet Masjid di Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muncul ke Publik, Perempuan yang Dituduh Selingkuhan Ketua DPRD Padang Bilang Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Padang Simak! Ini Besaran Zakat yang Harus Dibayar Jelang Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bikin Geger, Warga Tanjung Aur Padang Temukan Ular Piton Mengendap-endap di Plafon Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris! Gadis Tuna Wicara jadi Korban Rudapaksa Pemuda di Padangpariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Berangkat, Penumpang Air Asia Ngamuk di BIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023