PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), Brigjen Pol Sukria Gaos memastikan pelaku peredaran sabu-sabu sebanyak dua kilogram dan enam ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan pria yang segera memasuki masa pensiun tersebut usai konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
“Hukumannya mati,” kata Sukria kepada awak media.
Dia mengatakan, pihaknya menangkap dua dari tiga pelaku peredaran barang haram tersebut di dua lokasi berbeda.
Pelaku berinisial DZ (21) ditangkap di kawasan Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Rabu (24/5/2023) malam.
Sementara rekannya, DAP (29) ditangkap di Lampung setelah sebelumnya bersembunyi di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pengakuannya, keduanya ini memiliki kaitan atau sindikat dari terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di Lapas Kelas IIA Padang,” katanya.

















