Radarsumbar.com
Senin, 20 Maret 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Penuhi Syarat, 404 Napi di Sumbar Dikeluarkan lewat Program Asimilasi COVID-19

Redaksi Redaksi
Selasa, 5/7/2022 | 10:03 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya. (ANTARA/Fathul Abdi)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya. (ANTARA/Fathul Abdi)

ShareTweetSendShare

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan 404 narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19 sepanjang Januari hingga Juni 2022.

“Sejak awal tahun hingga saat ini ada 404 narapidana yang keluar lewat program asimilasi, sehingga mereka menjalani sisa masa hukuman di rumah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Ia mengatakan asimilasi tersebut diberikan kepada para warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta memenuhi syarat lain sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan itu asimilasi di rumah dapat diusulkan bagi narapidana atau anak yang masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada 30 Juni 2022.

Andika mengatakan ratusan narapidana yang telah keluar tersebut dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis.

“Hingga saat ini 404 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah kami pantau untuk memastikan mereka tidak berulah setelah keluar dari penjara, Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada yang bermasalah,” jelas mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu.

Ia menegaskan narapidana yang membuat masalah atau kembali melakukan pidana usai mendapat asimilasi, akan kembali dijebloskan ke penjara guna melanjutkan sisa masa hukumannya.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, memerintahkan jajaran Bapas supaya cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19.

Ia mengatakan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas sebagai ujung tombak dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan, harus memastikan narapidana memiliki penjamin serta dikaji latar belakang kasusnya.

Ali mengatakan peran Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas semakin strategis ke depannya, sehingga hal tersebut harus dimaknai dengan kinerja profesional serta amanah.

“Pengawasan terhadap kinerja jajaran akan terus dilakukan maksimal oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, sehingga pemberian asimilasi sesuai dengan aturan dan ketentuan,” jelasnya.

Ia menyatakan pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.

Pada bagian lain, Kemenkumham telah memperpanjang jangka waktu pemberian asimilasi yang harusnya berakhir pada 30 Juni berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.

Kepmenkumham terbaru tersebut mengatur bahwa narapidana yang 2/3 masa pidana, dan anak yang 1/2 masa pidananya pada 31 Desember 2022, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, syarat administratif, dan substantif bisa mendapatkan asimilasi di rumah. (rdr/ant)

Tag: asimilasiKemenkumham Sumbarnapi

Baca Juga

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Soal Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Jika Ada Penyelundupan Tindak Tegas 

Senin, 20/3/2023 | 17:31 WIB
Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Wapres: Impor Pakaian Bekas Bahayakan Industri Tekstil Nasional dan Kesehatan

Senin, 20/3/2023 | 16:30 WIB
Terbaik di Dunia, Penanganan COVID-19 Indonesia Dipuji Dua Lembaga Internasional

Terbaik di Dunia, Penanganan COVID-19 Indonesia Dipuji Dua Lembaga Internasional

Senin, 20/3/2023 | 16:00 WIB
Penuhi Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri, BI Siapkan Uang Tunai Rp195 Triliun

Penuhi Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri, BI Siapkan Uang Tunai Rp195 Triliun

Senin, 20/3/2023 | 13:00 WIB
Selanjutnya
Minta Penjelasan soal Gaduh Penyelewengan Donasi, Kemensos Panggil Petinggi ACT

Minta Penjelasan soal Gaduh Penyelewengan Donasi, Kemensos Panggil Petinggi ACT

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat memberi keterangan terkait penangkapan BBM bersubsidi

Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT, Irjen Dedi: Masih Pulbaket

https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB https://pdf.ac/2fxDrB

BERITA POPULER

  • Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    Belasan Motor Curian Diamankan di Solok Selatan, Masyarakat Diminta Cek ke Polresta Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Polisi di Padang Gunakan Uang Pribadi Atasi Stunting: Saya Ingin Mereka jadi Orang Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Kamar Napi, Ini yang Ditemukan Petugas Gabungan di Lapas Lubukbasung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakkan Mobil saat Hendak Ditangkap, Tiga Pengedar Narkoba Ditembak Petugas BNNP Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Ini Jadwal Konser dan Festival Musik Sepanjang 2023 di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Kabar Pulang Basamo dengan 500 Bus, Begini Penjelasan Ikatan Keluarga Minang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumbar Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Triple Untung secara Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penas Tani 2023 Dipusatkan di Lanud Sutan Syahrir Padang, 3.000 Rumah Disiapkan untuk Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lama Kosong, Aspidsus Kejati Sumbar Akhirnya Diisi Sosok Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aduan Pungli saat Sidak Ombudsman RI ke Pasar Raya Padang, Ini Kata Disdag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023