Radarsumbar.com
Rabu, 4 Oktober 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI

RADARSUMBAR HIBURAN

Penyalahgunaan Narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir Diganjar 1 Tahun Penjara

Redaksi
Selasa, 11/1/2022 | 14:04 WIB
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, yakni Ardi Bakrie menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Artis Nia Ramadhani dan suaminya, yakni Ardi Bakrie menjalani sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

Lagu Dangdut “Bersama Garuda” Diluncurkan buat Tim Nasional Indonesia

Kabar Gembira bagi Pencinta Gim Garena, Free Fire Kolaborasi dengan Demon Slayer

Hakim menjatuhkan vonis kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni 1 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujarnya.

Dituntut Rehabilitasi

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: Ardi BakrieHeadlinenarkobaNia RamadhaniPilihan Editorvonis
Share2TweetSendShare

Baca Juga

Bantu Penyelenggara Acara Profesional, Zoom Luncurkan Fitur Zoom Events

Bantu Penyelenggara Acara Profesional, Zoom Luncurkan Fitur Zoom Events

Selasa, 12/9/2023 | 13:01 WIB
tom cruise

Para Sigma Male di Dunia Film: Damage-nya Bukan Main!

Senin, 11/9/2023 | 13:01 WIB
Gubernur Sumbar: Film Soenting Melajoe Muat Banyak Nilai yang Mesti Diteladani

Gubernur Sumbar: Film Soenting Melajoe Muat Banyak Nilai yang Mesti Diteladani

Minggu, 3/9/2023 | 22:02 WIB
Artwork Bagindas x Ipang. (dok. istimewa)

Disiapkan untuk Piala Dunia U-17, Bagindas Rilis Single Terbaru Bertema Perjuangan

Kamis, 31/8/2023 | 11:01 WIB
https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

#TRENDING

Ilustrasi mutasi Polri. (Foto: Dok. Istimewa)
BERITA

Mutasi Polri: Kapolda, Wakapolda hingga Kapolres Diganti

Selasa, 26/9/2023 | 20:02 WIB

Buntut Protes Masyarakat, Pembangunan Tol Payakumbuh-Pangkalan Lewati Lima Nagari Dialihkan

Buntut Protes Masyarakat, Pembangunan Tol Payakumbuh-Pangkalan Lewati Lima Nagari Dialihkan

Jumat, 29/9/2023 | 16:31 WIB
Mabes TNI. (Foto: Dok. Puspen)

Mutasi Terbaru TNI: Ada Nama Pati asal Sumbar, Petinggi Puspen hingga Eks Danpaspampres

Jumat, 29/9/2023 | 17:31 WIB
Gedung Rektorat Unand. (Foto: Dok. unand.ac.id)

Oknum Pegawai Unand Diduga “Tilep” Dana Kemahasiswaan

Jumat, 29/9/2023 | 21:01 WIB
Pemprov Sumbar Sampaikan Permintaan Maaf soal Tuduhan Berita Hoaks

ASN Daerah yang Ingin Pindah ke Pemprov Sumbar Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Rabu, 27/9/2023 | 21:01 WIB
Penyalahgunaan Narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir Diganjar 1 Tahun Penjara

Penyalahgunaan Narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopir Diganjar 1 Tahun Penjara

Selasa, 11/1/2022 | 14:04 WIB
Evakuasi anjing gila yang mati usai gigit warga di sejumlah kawasan Pauh pada Selasa (26/9/2023). (Foto: Dok. Polsek Pauh)

Drama Anjing Gila yang Tewas usai Gigit Sejumlah Orang di Pauh Padang, Ini Daftar Korban

Selasa, 26/9/2023 | 18:01 WIB
Radarsumbar.com

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • OPINI

PT RADAR SUMBAR ONLINE © 2023