DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pria berinisial “R” (32) warga Nagari (Desa Adat) Tebing Tinggi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan pelaku diciduk jajaran Satreskrim pada Selasa (28/12/2021) di Jalan Lintas Sumatera tepatnya depan Rumah Makan Ombilin.
“Dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi pada Rabu (1/10/2021) di kawasan Sport Center. Korban dalam kasus ini berinisial “A” (14) yang berstatus sebagai pelajar,” katanya.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban bersama temannya sedang menongkrong di kawasan Sport Center Dharmasraya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum dan meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp1,2 juta.