Dari hasil pemeriksaan di lapangan terhadap pelaku dan dilengkapi dengan bukti-bukti alat komunikasi, didapat kesimpulan bahwa narkotika jenis ganja ini dimiliki oleh dua orang narapidana yang berada di Lapas Kelas II B Sijunjung.
Mengetahui hal tersebut, tim BNNP Sumbar menghubungi BNNK Sawahlunto untuk segera mengamankan dua orang napi yakni, Ilham Saputra (29) dan Hendra Putra Malindo (26), keduanya warga Kabupaten Agam.
Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 135 paket besar ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning dan 7 karung yang digunakan untuk membungkus narkotika jenis tanaman hanja kering. Ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menelusuri perjalanan barang bukti tersebut,” tutupnya. (rdr-007)