Dari pelaku ini petugas mengamankan dua unit telepon pintar dan laptop, kemudian dua akun media sosial yakni akun facebook dan akun instagram. Setelah itu pada Jumat (6/8) petugas mengamankan MLA alias L di sebauh rumah di kawasan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku ini berpran membobol Sub Domain PPID Setkab.go.id dan mengubah index PPID(halaman utama) dan dariu pelaku ini petugas mengamankan dua unit telepon pintar dan laptop serta satu akun facebook. “Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana Illegal Acces situs Website Setkab.go id dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan, telah menangkap pelaku peretas situs Setkab, Jumat 6 Agustus 2021. Diketahui, pelaku menggunakan nama Zyy dan Lutfifake. (ant)