Radarsumbar.com
Selasa, 6 Juni 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

RADARSUMBAR > Berita

Perhitungan Jumlah THR bagi Pekerja Swasta

Redaksi
Kamis, 7/4/2022 | 11:33 WIB
Ilustrasi THR. (net)

Ilustrasi THR. (net)

ShareTweetSendShare

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan setiap pekerja atau buruh sebelum memasuki Hari Besar Keagamaan (HBK). Hari keagamaan yang dimaksud salah satunya adalah Hari Raya Idulfitri.

Momen ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja dan buruh, sebab bisa menambah tebal dompet sebagai ‘gaji tambahan’ di perayaan hari raya keagamaan. Apalagi, dua tahun belakangan ini selama pandemi banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR atau tidak penuh membayar, dengan alasan tekanan ekonomi.

Baca Juga

Mahfud MD Sebut Ditawari Jadi Cawapres Anies Baswedan

Jumlah Penumpang di Bandara AP II Tembus 877.000 Orang saat Long Weekend

Pemerintah mengatur ketentuan soal THR bagi pekerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Permenaker tersebut sekaligus mencabut aturan tunjangan hari raya sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR bagi pekerja swasta? Berikut ulasannya.

Pemerintah memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal di atas 1 bulan. Tunjangan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan begitu, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan THR yang sama sesuai dengan gaji yang didapat dari perusahaan di tempat bekerja.

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, tentu akan mendapatkan THR penuh atau setara dengan gaji satu bulan. Namun, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.

“Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” tulis Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut.

Sebagai contoh, Amir bekerja di perusahaan X selama 9 bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan. Maka, perhitungannya adalah 9 bulan dibagi 12 dikali Rp4 juta. Dengan begitu, THR yang akan diterima Amir sebesar Rp3 juta.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
Tag: pekerjaswastaTHR
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Dok. ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Mahfud MD Sebut Ditawari Jadi Cawapres Anies Baswedan

Senin, 5/6/2023 | 22:01 WIB
Penumpang di Bandara Soekarno Hatta. (Dok. Infopublik)

Jumlah Penumpang di Bandara AP II Tembus 877.000 Orang saat Long Weekend

Senin, 5/6/2023 | 21:31 WIB
BPKH: Dana Haji yang Dikelola Tahun 2023 Capai Rp168 Triliun

Masa Tunggu Lama, BPKH Ajak Generasi Muda Mulai Rencanakan Keuangan Haji

Senin, 5/6/2023 | 15:30 WIB
Andre Rosiade: Prabowo Unggul 11 % Lawan Ganjar, 30% Vs Anies

Andre Rosiade: Prabowo Unggul 11 % Lawan Ganjar, 30% Vs Anies

Senin, 5/6/2023 | 14:00 WIB
Selanjutnya
Tewas Tergeletak di Lantai, Ibu dan Dua Anak Kembar di Deli Serdang Diduga Bunuh Diri

Tewas Tergeletak di Lantai, Ibu dan Dua Anak Kembar di Deli Serdang Diduga Bunuh Diri

https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/ https://radarsumbar.com/pengumuman-kpu-provinsi-sumatera-barat-terkait-pengajuan-bakal-calon-anggota-dewan-perwakilan-daerah-provinsi-sumatera-barat-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024/

TERPOPULER

Sekretaris Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang, Irwan Sofyan. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)
Padang

Pedagang Pasar Raya Padang Ancam Tutup Massal Toko

Jumat, 2/6/2023 | 19:01 WIB

Selengkapnya
Eks Bangunan SMA 1 Padang Diadaptasi, Ini Tujuannya

Eks Bangunan SMA 1 Padang Diadaptasi, Ini Tujuannya

Minggu, 4/6/2023 | 17:00 WIB
Kondisi terkini di Pasar Raya Padang Fase 3. Para pedagang terlihat menunggu pembeli yang datang. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Curhat Pedagang Soal Pasar Raya Padang: Kami tak Bisa Menunggu

Senin, 29/5/2023 | 18:31 WIB
Ini Kata Anggota DPRD Padang soal Rencana Pedagang Pasar Raya Tutup Massal Toko

Ini Kata Anggota DPRD Padang soal Rencana Pedagang Pasar Raya Tutup Massal Toko

Minggu, 4/6/2023 | 12:30 WIB
Hadapi Liga 2 2023, Semen Padang tak Perpanjang Kontrak dengan Vendry Mofu

Hadapi Liga 2 2023, Semen Padang tak Perpanjang Kontrak dengan Vendry Mofu

Senin, 5/6/2023 | 16:31 WIB
Ilustrasi THR. (net)

Perhitungan Jumlah THR bagi Pekerja Swasta

Kamis, 7/4/2022 | 11:33 WIB
Pelaku pembunuhan di Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman saat diperiksa polisi. (Dok. Istimewa)

Pelaku Pembunuhan di Pariaman Menyerahkan Diri, masih Kerabat Korban

Senin, 5/6/2023 | 17:01 WIB
Kalapas Padang Sebut Ada Oknum Anggota Selundupkan Ponsel untuk Tahanan

Kalapas Padang Sebut Ada Oknum Anggota Selundupkan Ponsel untuk Tahanan

Senin, 5/6/2023 | 13:30 WIB
Salah satu iklan rokok yang terpajang di salah satu sudut jalan di kawasan Bypass, Padang baru-baru ini. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Baliho Iklan Rokok kembali Marak, DPRD Padang Duga Ada Oknum yang Beri Izin

Minggu, 4/6/2023 | 17:30 WIB
Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Padang, Ratusan Napi Dites Urine

Antisipasi Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Padang, Ratusan Napi Dites Urine

Senin, 5/6/2023 | 12:00 WIB
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023