JAKARTA, RADARSUMBAR.COM-Persoalan kontrak perusahaan milik mantan Anggota DPR RI Epyardi Asda, kini menjadi Bupati Solok yang diungkap anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade ternyata bukanlah barang baru. Sebelumnya, Epyardi juga sudah disebut-sebut dalam situ www.rmol.id pada Kamis 22 Oktober 2015 dengan judul “Inilah Isi Perjanjian Bisnis Epyardi Asda dengan Pelindo II.”
Dalam laporan Ruslan Tambak dengan kode berita (zul) itu, Epyardi yang saat itu Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tercatat pernah bekerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Bahkan, data yang beredar di kalangan wartawan hari ini (Kamis, 22/10/2015), Epyardi selaku direktur utama PT Kaluku Maritima Utama (KMU) mendapat jatah lapak dalam pelayanan bongkar muat (B/M) di Terminal alias Dermaga 201-203, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hal tersebut tercantum dalam dokumen dengan surat nomor: HK.566/18/2/PI.II-13 tertanggal 16 Oktober 2013, perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama Pelayanan Kegiatan B/M di Dermaga 201-203 Pelabuhan Tanjung Priok.
Komentar