Masyarakat yang mengajukan izin tidak perlu datang ke pengadilan namun melaporkan melalui aplikasi ini dia sudah bisa terlayani dengan baik.
Dirinya menargetkan seluruh pengadilan di Indonesia pada 2023 akan menerapkan aplikasi E-Berpadu karena keuntungan aplikasi ini mempercepat pelayanan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Aplikasi ini tentunya membuat pelimpahan berkas perkara lebih efektif dan efisien. Apalagi untuk jajaran kepolisian dan lainnya yang berkantor cukup jauh dari kantor pusat peradilan.
“Ini cara sangat mungkin efektif, mudah terhadap pelayanan kepada masyarakat. Kita berharap semua kendala sudah bisa diantisipasi selama uji coba lima bulan ini,” tuturnya.
Mahkamah Agung telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam uji coba E-Berpadu tersebut. Salah satunya, soal memastikan keamanan data dengan bekerja sama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (rdr/ant)