PADANG, RADARSUMBAR.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) memastikan beritikad baik membayar utang kepada pihak rekanan atau vendor yang masih belum terbayarkan.
Direktur Utama (Dirut) Perumda PSM, Rico Rahmadian Albert mengatakan, saat ini pihaknya bersiap membayar utang kepada salah satu vendor, yakni WH8 sebesar Rp457 juta.
“Kami siap untuk membayar utang kepada WH8,” katanya saat ditemui, Rabu (15/11/2023) siang.
Rico mengatakan, dasar pihaknya melunasi utang tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang nomor 241/pdt.2022/PN.Pdg yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Rico mengatakan, pihaknya bukan tidak bersedia melunasi utang kepada WH8. Namun, pihaknya tidak menemukan dasar atau landasan untuk membayarnya.
“Bagaimanapun, kami ini merupakan perusahaan milik pemerintah, bukan swasta. Ada tahapan dan prosedur yang harus dilewati,” katanya.
Rico mengatakan, Perumda PSM tidak akan pernah lari dari tanggungjawab yang diberikan, terutama menyangkut perihal utang.
“Namun dokumen pendukung untuk membayar utang tidak ada sebelum putusan pengadilan akhirnya keluar. Bahkan, kami juga sudah cek file lama, tidak ketemu,” katanya.
Rico mengatakan, utang kepada vendor dengan nilai mencapai Rp457 juta itu berupa pembelian air conditioner (AC), CCTV dan mobilier dilakukan oleh jajaran direksi yang lama pada rentang 2020-2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai Dirut Perumda PSM.
“Dengan keadaan seperti itu, bagaimana kami harus membayarnya. Nah, dengan adanya putusan ini, ini menjadi landasan kami untuk membayarnya. Sebenarnya (putusan pengadilan) menjadi strongth point juga untuk kami,” katanya.
Selain itu, kata Rico, pihaknya sengaja tidak melakukan upaya banding karena bukti bahwa Perumda PSM tidak lari dari perintah yang telah dikeluarkan oleh pengadilan untuk membayar utang ke WH8.
Komentar