PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pariaman, Roberia menginstruksikan jajarannya yang ditugaskan membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam membuka alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum 2024 untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan.
“Untuk jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman yang ikut dalam tim penertiban APK dan alat peraga sosialisasi (APS) jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajarannya,” kata Roberia, Kamis (16/11/2023) siang.
Ia mengatakan, dalam melakukan penertiban APK dan APS Pemilu 2024 harus sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan Bawaslu dan jajarannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari.
Ia mengatakan, Pemko Pariaman khususnya yang ditugaskan dalam penertiban tersebut harus bersikap netral dan objektif guna menghindarkan unsur sakit hati dari peserta Pemilu yang APK dan APS-nya dibuka tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga Pemilu yang akan datang bisa berjalan dengan lancar, sukses, jujur, dan adil,” katanya.
Untuk diketahui, penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu beserta jajaran karena masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.
Komentar