JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi tengah mendalami akun media sosial mantan Wamenkumham Denny Indrayana terkait dugaan hoaks dan pembocoran rahasia negara.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, pada Jumat (2/6/2023) dilansir dari tribratanews.polri.go.id.
Irjen Pol. Sandi mengatakan, pendalaman itu dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima laporan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Laporan tersebut dibuat oleh seorang berinisial AWW.
Adapun yang dilaporkan adalah pemilik, pengguna, penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99. AWW, selaku pelapor, juga membawa satu bundle tangkapan layar akun Instagram dan satu buah flashdisk 16 GB sebagai barang bukti.