LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial MD (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat menginap di Homestay Lilis Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya kawasan wisata Danau Maninjau Sabtu (24/9/2022).
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Minggu (25/9/2022) mengatakan MD merupakan warga Durian Parabek, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas kepolisian.
Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengamankan 14 paket siap edar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram, satu unit telpon genggam, satu unit motor Suzuki Satria tanpa TNKB dan helm.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Untuk memastikan informasi tersebut, ia bersama dengan personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara.