Berselang satu jam kemudian, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap MR yang sedang berada di dalam sebuah mobil yang parkir di depan rumahnya di Jorong Tigosuku, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
“Dari tangan pelaku MR diamankan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, beserta timbangan dan alat hisap sabu miliknya,” ujarnya.
Kepada petugas, MR mengkui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan kemudian MR beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Mari sama-sama kita berantas narkoba di Bumi Serambi Mekah ini,” sebut AKP Yaddi Purnama. (rdr)

















