Pemberantasan judi menjadi atensi Kapolda Sumbar karena tindak pidana ini melanggar aturan agama, negara, dan tidak sesuai dengan falsafah masyarakat Sumbar yang mayoritas bersuku Minangkabau, yakni adat bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah.
“Selain itu perjudian banyak menyengsarakan masyarakat ekonomi lemah yang mana mereka tidak tahu bahwa kegiatan perjudian itu tidak bisa bisa membuat kaya. Justru akan membuat bandar saja kaya dan pemain akan tetap miskin,” kata dia.
Polres Pasaman Barat akan terus memberantas kasus judi sampai tidak ditemukan lagi di Pasaman Barat.
Menurut dia ini komitmen Pak Kapolda, tidak ada kasus judi yang diselesaikan lewat restorative justice tapi harus sampai ke persidangan. “Saat ini tersangka yang diamankan pun telah kita tahan,” katanya. (rdr/ant)