PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (18/11/2021).
Pada Rabu (17/11/2021), Polresta Padang telah mengamankan sebanyak 6 orang terduga pelaku. Para pelaku berinisial R (11), G (10), R (23), J (70), A (16) dan I (18). Sedangkan, korban berinisial NAP (9) dan NSPR (5). Terkait perkara ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang dan sudah ditetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 orang. Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Dikatakannya, kedua anak yang masih di bawah 12 tahun ditetapkan sebagai saksi dan dititipkan di LPKS ABH Kasih ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar. “Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan,” kata Kompol Rico Fernanda.