LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap enam kasus kriminalitas dengan tujuh tersangka selama Operasi Sikat yang digelar sejak 18 Agustus sampai 13 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo di Lubukbasung, Selasa (13/9/2022), mengatakan tujuh tersangka yang diamankan itu berasal dari beberapa kasus kejahatan. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, enam kasus yang diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tersangka dua orang, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tiga orang tersangka, satu kasus pencabulan sodomi dengan satu tersangka dan satu kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur dengan satu tersangka.
Khusus untuk perkara Curanmor, sejatinya teridentifikasi sebanyak tiga tersangka, namun baru dua orang yang telah ditangkap. Sedangkan satu tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Agam yang masih dalam perburuan petugas hingga kini
“Tujuh pelaku kejahatan yang diringkus itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” katanya.
Ia menambahkan, dua kasus Curanmor yang diungkap itu masing-masing terjadi di Nagari Batukambing, Kecamatan Ampeknagari dengan tersangka HFS (22) warga Jorong Pasir Tiku Kecamatan Tanjungmutiara bersama rekannya yang masuk DPO berinisial R warga Jorong Pasir Tiku.
Sedangkan untuk kasus Curanmor yang kedua terjadi di Cacang, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara dengan tersangka A (27) warga Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjungmutiara.
“HFS ini merupakan residivis kasus serupa dan ditangkap di Manggopoh pada tahun lalu dan A pemain baru dalam kasus Curanmor,” katanya.
Selanjutnya, dua kasus Curat berupa pencurian besi alat-alat kendaraan bus di Pool Dagang Pesisir di Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung dengan tersangka ARD (22) dan ARY (22) ditangkap pada 23 Agustus 2022.
Kasus pencurian telpon genggam di Nagari Lawang, Kecamatan Matur dengan tersangka KH (21) warga Nagari Tigo Koto Palembayan, ditangkap di Kota Padang pada 20 Agustus 2022.
Komentar