Iin mengatakan, jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari.
“Tidak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, penerapan restorative justice ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Ini sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional,” tuturnya. (rdr-008)