Radarsumbar.com
Senin, 6 Februari 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Radarsumbar.com
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini
Home Berita

Polri: Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Bayar Infak Tiap Bulan, 30 Persen dari Penghasilan

Redaksi Redaksi
Sabtu, 31/12/2022 | 02:29 WIB
Polri: Anggota Khilafatul Muslimin Wajib Bayar Infak Tiap Bulan, 30 Persen dari Penghasilan

Polisi menurunkan papan bertuliskan Khilafatul Muslimin dari kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

ShareTweetSendShare
Join group telegram Radarsumbar.com disini https://t.me/+MlmLqseYwSYxNjg9

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya mengungkap satu fakta baru penyelidikan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. Menurut polisi, warga Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar infak sesuai dengan besaran gaji yang didapatkan setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Hengki Haryadi menyampaikan besaran infak yang dibayarkan harus 30 persen dari pendapatan yang masuk.

Baca Juga

Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, Pemerintah Setop Peredaran Obat Sirup Praxion

Ini Rangkaian dan Tahapan Perjalanan Haji 1444 Hijriah

“Perkembangan terbaru, selain kewajiban sesuai maklumat Rp1.000 per hari. Ternyata, masing-masing warga ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan,” kata Hengki dikutip pada Minggu, 19 Juni 2022.

Hengki tak menjelaskan lebih lanjut alasan mekanisme pendanaan ormas Khilafatul Muslimin yang sesuai dengan besaran gaji tersebut. Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman secara berkesinambungan. “Ini masih kita telusuri, karena sifatnya berkesinambungan,” tuturnya.

Sebelumnya, Hengki mengatakan setiap warga yang masuk ke Khilafatul Muslimin diwajibkan membayar infak Rp1.000 setiap harinya. Menurut dia, ada puluhan ribu warga Khilafatul Muslimin yang tergabung.

“Dari semua warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sedekah per harinya Rp1.000. Data yang kami dapatkan, ini puluhan ribu warga,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis, 16 Juni 2022.

Hengki menambahkan, selain itu, tiap wali murid juga diwajibkan membayar infak usai melakukan baiat. Infaq wajib itu dibayarkan sebagai pengganti biaya pendidikan yang sepenuhnya ditanggung ormas Khilafatul Muslimin atau gratis.

“Pendidikannya bersifat gratis, jadi masuknya gratis. Tapi, wali muridnya akan dibaiat dan wajib memberikan infaq,” jelasnya. Kata Hengki, dana infak yang didapatkan itu digunakan dalam kegiatan operasional Khilafatul Muslimin. Namun, ia tak menutup kemungkinan dugaan adanya dana dari luar yang ikut mendukung kegiatan kelompok ini. (rdr/viva.co.id)

Tag: infakKhilafatul Muslimin
ShareTweetSendShare

Baca Juga

Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, Pemerintah Setop Peredaran Obat Sirup Praxion

Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut, Pemerintah Setop Peredaran Obat Sirup Praxion

Senin, 6/2/2023 | 18:31 WIB
Ini Rangkaian dan Tahapan Perjalanan Haji 1444 Hijriah

Ini Rangkaian dan Tahapan Perjalanan Haji 1444 Hijriah

Senin, 6/2/2023 | 16:30 WIB
Didampingi Sandiaga saat Hadiri HUT ke-15 Gerindra, Prabowo Minta Dirayakan secara Sederhana

Didampingi Sandiaga saat Hadiri HUT ke-15 Gerindra, Prabowo Minta Dirayakan secara Sederhana

Senin, 6/2/2023 | 14:30 WIB
Beri Ucapan Selamat HUT, Jokowi Sebut Elektabilitas Gerindra dan Prabowo Berpotensi Teratas

Beri Ucapan Selamat HUT, Jokowi Sebut Elektabilitas Gerindra dan Prabowo Berpotensi Teratas

Senin, 6/2/2023 | 13:30 WIB

BERITA POPULER

  • Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya. (Dok. Istimewa)

    Eks Kapolda Sumbar Seret Nama Wako Bukittinggi dalam Kasus Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perda Anti Rokok di Padang, Garang Zaman Mahyeldi, Memble Era Hendri Septa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar MAN 1 Padang Meninggal usai Mandi-mandi di Sungai Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Jam Berdagang, Pedagang Pasar Raya Padang Bersitegang dengan Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Agam Babak Belur Dihajar Massa usai Kepergok Maling Kotak Amal Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Padang Evakuasi Ular Piton di Plafon Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Padang Razia Lima Penginapan, 11 Pasangan Digerebek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Membusuk Ditemukan di Pasar Raya Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Skenario Nyaris Diculik, Siswi SD Ini Prank Orang se-Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Pakaian Bekas di Pasar Raya Padang, Api Sempat Menyambar Ruko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radarsumbar.com

Radarsumbar.com © 2023

Laman

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • Berita
  • EkBis
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Solok Kota
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Lifestyle
  • Hiburan
  • Opini

Radarsumbar.com © 2023