JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memburu 2 WNA yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia.
Namun demikian, Polri masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut terkait keberadaan kedua WNA tersebut. Termasuk identitas kedua WNA tersebut.
“Masih proses, ada 2 DPO. Kami juga terus koordinasi dengan imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing. Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol Rusdi Hartono dalam siaran pers yang diterima radarsumbar.com, Sabtu (31/7/2021).
Disamping itu, Karo Penmas juga memastikan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang kian menjamur di Indonesia. Pasalnya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif lantaran pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.
“Karena apa, satu pinjaman online ditutup, ia akan membuat kembali pinjaman baru, dengan nama baru. Karena membuatnya sangat mudah aplikasi-aplikasi seperti itu,” pungkas Karo Penmas.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bermodus koperasi simpan pinjam (KSP) di Medan, Sumatera Utara.
Pinjol ini juga dikendalikan dua Warga Negara Asing (WNA) yang kini masih buron. Modus operasi pinjol ilegal ini memakai SMS blasting untuk menawarkan jasa peminjaman uang kepada korbannya.
Komentar