JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korlantas Polri memastikan syarat bikin SIM dan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) wajib divaksin adalah berita bohong atau hoaks. “Itu hoaks, jangan percaya,” terang Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo di Jakarta.
Informasi yang beredar itu mewajibkan pendaftar SIM dan SKCK menyertakan sertifikat vaksin di Aceh yang beredar di media sosial menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021, yakni masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19.
Pihaknya menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut, karena belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan. “Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin,” tambahnya.
Komentar