Pelaku pencurian dengan barang bukti satu unit becak motor. (Foto: Dok. Istimewa)
Dari hasil penyelidikan, diketahuilah bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Petugas lalu melakukan penangkapan.
“Pelaku telah menjual becak motor itu. Pelaku kita kenakan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Heru. (rdr-007)