PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilakukan sejak kemarin, Senin (12/7/2021) pada tiga daerah di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Ketiga daerah itu adalah Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
Pada PPKM Darurat ini, terdapat 19 Pos Penyekatan. Untuk di Kota Padang, terdapat 6 Pos yang didirikan, dua diantaranya pos yang berbatasan antara Padang dengan Kabupaten Padang Pariaman.
Satu pos pada perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan, satu pos di perbatasan Kabupaten Solok dan satu pisau di Pelabuhan Bungus dan satunya lagi berada di Pelabuhan Muara Kota Padang.
Kemudian di Padang Panjang terdapat dua Pos Penyekatan, pertama di daerah Kacang Kayu untuk antisipasi pendatang dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Solok. Lokasi kedua di terminal Padang Panjang, untuk antisipasi pendatang dari Bukittinggi dan Padang.
Selanjutnya, di Bukittinggi terdapat 11 Pos yang berada di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie.
Kemudian, di Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan di Simpang Jembatan Ngarai Sianok.
Komentar