BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial WA (21) pelaku penyalahgunaan narkoba Senin (26/12/2022).
Disampaikan Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan, penangkapan terhadap diduga pelaku itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
“Saat penggeledahan satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening kita temukan di dalam topi yang sedang digunakan pelaku,” kata AKP Syafri.
Kemudian, lanjut AKP Syafri, satu linting ganja dalam kotak rokok dibawah lantai kamar dan setumpuk biji ganja yang tersebar di lantai kamar.