Sementara itu, Senior Total Productive Maintenance (TPM) PT Semen Padang Zulkarnaen menambahkan, perolehan hak paten membutuhkan waktu yang cukup lama.
Dimulai dari pendaftaran atau registrasi, proses perbaikan dokumen, hingga ke masa klaim 6 bulan lamanya dari pihak lain terhadap invensi yang dipatenkan, hingga kepemeriksaan substantif tahap akhir.
“Pengajuan invensi untuk dapat dipatenkan, kami di PT Semen Padang juga dibantu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas (Unand),” kata Zulkarnen.
LPPM Unand dilibatkan, lanjut Zulkarnaen, karena mereka sangat berpengalaman dalam pengusulan paten. Mulai dari proses pembuatan abstrak, drafting dokumen hingga ke pemeriksaan substantif.
“Untuk itu, kami juga berterimakasih kepada LPPM Unand. Karena berkat dukungan dan bantuannya, dua invensi dari tim inventor PT Semen Padang dapat dipatenkan,” ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan, selain dua invensi tersebut, juga ada 1 invensi dari tim inventor PT Semen Padang lainnya yang juga diusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk dipatenkan.
“Saat ini, invensi itu masih dalam proses paten oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” tutup Zulkarnaen. (*)
Komentar