Dari hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Lubukbasung, tambahnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh. “Sidik meninggal dalam kondisi wajar, karena tidak ada ditemukan luka-luka. Surat hasil pemeriksaan sudah keluar,” katanya.
Ia mengakui, warga Palembayan, Agam itu mempunyai riwayat penyakit asma dan sebelumnya sudah pernah diobati. Jasad sidik telah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka. “Kita langsung mengantar jasad ke rumahnya di Palembayan,” katanya.
Sidik dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman tujuh tahun tiga bulan. Ia telah menjalankan hukuman selama empat tahun. Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Lubukbasung mengusulkan Sidik untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). (rdr/ant)

















