“Petugas langsung melakukan transaksi terselubung dengan seseorang berinisial A. Diketahui A merupakan orang yang membeli HP dari pelaku,” ujarnya.
Dari keterangan A diperolehlah identitas pelaku dan juga tempat tinggal pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku sesuai petunjuk dari A.
Pelaku kata Dedy, merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” sebut Dedy. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman