“Setelah lama ditunggu, laptop milik korban ini tak kunjung selesai. Saat ditanya kepada tersangka, selalu saja ada alasan. Ternyata, laptop tersebut sudah dijual oleh tersangka seharga Rp500 ribu. Makanya, korban membuat laporan ke kita,” jelas Kapolsek.
Tidak hanya itu, kata Kapolsek, tersangka ini ternyata juga sudah menipu seorang teknisi laptop. Biaya perbaikan laptop yang sempat dilakukan tersangka tidak dibayarkan, bahkan setelah itu, tersangka juga menjual laptop itu.
Berdasarkan laporan, petugas pun melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan. Akhirnya, diketahui tersangka ini diamankan di konter handphone miliknya dan diciduk tanpa perlawanan. Selain itu, barang bukti yang sudah dijual tersangka pun dikembalikan oleh pembelinya untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolresta Padang dan satu unit laptop merk Acer warna hitam ukuran layar 14 inch sebagai bukti juga sudah didapat,” tutup Kapolsek. (*)

















