PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Ratusan massa memadati halaman rumah dinas Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar, Kamis (8/7/2021) siang. Warga yang juga banyak dari kaum emak-emak tersebut menolak bupati Rusma dieksekusi.
Mereka meminta keadilan terkait kasus yang menjerat Rusma Yul Anwar dalam persoalan lingkungan hidup di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Sehari sebelumnya, Rusma Yul Anwar menyatakan segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang yang telah dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Padang dan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), terkait kasus lingkungan hidup yang menjeratnya.
Dalam putusan Pengadilan, Rusma sendiri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidier 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Massa pendukung Rusma mempertanyakan persoalan lingkungan di Mandeh yang hanya menjerat Rusma Yul Anwar. Padahal ada pihak-pihak lain yang juga terlibat, tetapi tidak diproses hukum.
Komentar