PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan Kota Padang (Dishub Padang) melalui Bidang Keselamatan dan Operasional melakukan penertiban angkutan umum di Kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (15/11/2023).
Kegiatan penertiban ini dalam rangka penindakan dan pengawasan terhadap angkutan umum (angkot).
Kepala Dishub Padang Ances Kurniawan mengatakan nasil penertiban masih ditemukan angkot yang tidak mempunyai KIR.
KIR atau uji kendaraan bermotor merupakan suatu proses pengujian suatu kendaraan yang menandakan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
Laman 1 dari 2 Laman
Komentar