“Secara substansi, maka pilihan terhadap pembentukan suatu UU dengan metode omnibus akan berperan dan tentu akan bermanfaat dalam mengantisipasi serta memenuhi kebutuhan masyarakat, itu tidak bisa tidak,” katanya.
Yuliandri mengatakan, ketika pemerintah mengeluarkan sebuah UU, tujuan akhir adalah memberi manfaat bagi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, untuk melakukan percepatan sosialiasi UU Ciptaker, pemerintah membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas).
Pembentukan Satgas UUCK didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
Tugas utamanya untuk membangun suatu ketersambungan antara kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintahan Daerah. (rdr-008)

















