LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Legislator Komisi II DPR-RI, Rezka Oktoberia mengapresiasi terobosan yang dilakukan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terkait.
Sertifikasi pengelolaan tanah ulayat di Sumatera Barat, hal itu menurutnya telah puluhan tahun dinantikan terkait permasalahan tanah ulayat.
Sertifikat Hak pengelolaan tanah ulayat yang diberikan pertama kalinya di Indonesia ini, berawal dari pilot project di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar.
Sertifikat tersebut menurut Rezka akan memperkecil timbulnya sengketa terkait Tanah Ulayat serta memberikan kekuatan hukum bagi tanah-tanah ulayat yang ada.
Dengan memiliki kekuatan hukum (sertifikat) tanah ulayat, akan menjadikan tanah memiliki legalitas resminya dan tidak bisa diserobot ataupun dicaplok oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Hal itu diungkapkan Srikandi Luak Limopuluah itu saat menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat HPL Tanah ulayat di Nagari Tanjung Aro Sikabu-kabu Padang Panjang oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Rabu (11/10/2023).
“Iya, ini pertama sekali kita apresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN, ini mungkin terobosan yang puluhan tahun dinantikan terkait permasalahan tanah ulayat di Sumatera Barat,” kata Rezka Oktoberia.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyampaikan beberapa hal kepada bapak menteri, diantaranya agar semua jajaran Kementerian ATR/BPN, khususnya yang ada di Sumatera Barat untuk segera berkoordinasi dan sosialisasi menindaklanjuti terkait tanah ulayat lainnya yang belum disertifikatkan dengan melibatkan para datuak atau niniak mamak, Ketua KAN, Bundo Kanduang, Wali Nagari serta LKAAM.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto usai menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa masing-masing 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi.